masukkan script iklan disini
LintassTV | Sesuai dengan UU Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 7 Ayat 2, bahwa TNI memberikan dukungan atau bantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait tugas keamanan dan ketertiban masyaraka
Demikian dijelaskan Panglima TNI, Marsekal TNI Dr (HC) Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers bersama Menkopolhukam Jenderal TNI (Purn) Wiranto, Mendagri Tjahjo Kumolo, Kapolri Jenderal Pol Prof HM Tito Karnavian, dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian, terkait demo dan kondisi Ibukota Jakarta, di Media Center Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat No 15, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019).
Selanjutnya, dikatakan bahwa untuk pengamanan demo yang terjadi belakangan ini, TNI telah mengerahkan bantuan kekuatan prajurit dari tiga matra yaitu matra Darat, Laut dan Udara untuk ditempatkan di dua tempat strategis yaitu di depan Istana Negara dan sekitar gedung DPR/MPR.